Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Tipikor Kupang Resmi Putuskan Pidana Terhadap Arnoldus dan Yakobus

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News

Kefamenanu,Porosnttnews.com- Mantan Kepala Desa Arnoldus Nau Bana (57tahun), dan mantan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU resmi ditetapkan Pidana.

Putusan ini, setelah Jaksa Eksekutor Kejari TTU Andrew P.Keya,SH dan S.Hendrik Tiip,SH melakukan eksekusi pada putusan pengadilan Tipikor Kupang dengan Nomor 9/Pid.Sus TPK/2022/ PN.Kupang tanggal 27 April 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari TTU  Robert Jimy Lambila, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari TTU S.Hendrik Tiip SH, kepada media ini di Kefamenanu pada hari Minggu 14/5/2022.

Dalam perss rillis hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 pukul 18.00 Wita,  Hendrik mengatakan Jaksa Eksekutor pada Kejari TTU  telah melakukan eksekusi putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Akomi. Atas nama terdakwa pertama Arnoldus Nau Bana Alias Arnol dan Terdakwa kedua Yacobus Sali Feka.

Pelaksanaan eksekusinya dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Andrew P.Keya,SH dan S. Hendrik Tiip,SH di Rutan Kupang.

Berdasarkan Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor :88/N.3.12/Fu1/05/2022 tanggal 10 Mei 2022.

Baca Juga :  Kejari TTU Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Cara Damai

Kepala Seksi Intelijen S. Hendrik Tiip, SH ketika dikonfirmasi mengenai pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, menjelaskan bahwa tidak ada upaya hukum banding baik yang dilakukan oleh terdakwa pertama Arnoldus Nau Bana Alias Arnol dan terdakwa kedua Yacobus Sali Feka terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.