Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Tipikor Kupang Resmi Putuskan Pidana Terhadap Arnoldus dan Yakobus

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News

Pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 27 April 2022, maka hari ini “Kami selaku Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap.”

Hendrik menambahkan bahwa dengan telah dilaksanakannya Eksekusi terhadap putusan ini, maka kedua terdakwa pertama Arnoldus Nau Bana Alias Arnol menjalani pidana badan selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan  dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.200.000.000 Subsidir 4 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa kedua Yacobus Sali Feka akan menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000 Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Selain itu, Andrew P.Keya yang juga selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Eksekutor menyampaikan bahwa para terdakwa sesuai putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara.

Terdakwa pertama Arnoldus Nau Bana sebesar Rp. 585.911.660,00 sedangkan terdakwa kedua Yacobus Sali Feka dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.148.339.107,00.

Apabila para terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan eksekusi ini tidak membayar uang pengganti maka harta benda milik para terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti sebagaimana Pasal 18 UU Tipikor.**

Baca Juga :  Korupsi di TTU Berhasil Ditekan Kejaksaan Negeri TTU