Kupang,PRS– Berdedar viral sebuah berita diduga sangat menimbul perselisihan paham antara keluarga Terdakwa mau pun mantan Wakil Bupati Flores Timur bahwa uang 20 juta itu tidak benar.
Dilansir dari salah satu media oke nusa dengan pernyataan Terdakwa kasus Covid 19 di Kabupaten Flores Timur Sekda PIG bahwa ada ada aliran uang sekitar Rp.20 juta yang di pakai Wakil Bupati Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP itu.
Dibantah keras oleh perwakilan Keluarga Sekda PIG berinisial IN yang mengikuti sidang lanjutan kasus Covid 19 di Pengadilan Tipikor Kupang bersama Kuasa Hukum Sekda PIG Ahmad Bumi tertanggal 25 Januari 2023 Lalu.
Keluarga terdakwa Sekda PIG menjelaskan bahwa pada saat Terdakwa Sekda PIG di periksa di Pengadilan Tipikor Kupang Sekda PIG hanya menyatakan bahwa Sekda PIG pernah menitip uang Rp.20 juta di Bendahara Covid PLT untuk di simpan di rekening Sekda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.