Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perbuatan Terdakwa Menimbulkan Luka Mendalam

Reporter : Abe Editor: Redaksi
Poros NTT News

Jakarta,PRS-Terdakwa dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Bharada Richard Elizer merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Yangmana Bharada Richard berstatus sebagai justice collaborator dalam perkara ini.

Dakwaan JPU tersebut, Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Richard Eliezer adalah orang yang Sopan dan Kooperatif namun dituntut 12 Tahun Penjara. Dimana Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Bharara Richard secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembununan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kerusuhan di Stadion Gelora 99 Lembata, Sangat Mencoreng Nama Baik Nagi Tanah