Kupang,PRS – Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang telah menetapkan AA (38), warga Jalan Kusambi III RT 22 RW.03, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dolfrosa Ida Anabanu (23), warga RT 002 RW. 003 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Minggu malam, 8 Oktober 2023.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat penetapan tersangka nomor: S.Tap/66/RES.1.6./2023/Sat Reskrim tanggal 8 Oktober 2023.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, mengonfirmasi bahwa tindakan hukum ini diambil setelah adanya laporan terkait tindak pidana dengan nomor LP/B/196/X/2023/Polres Kupang/Polda NTT yang diterima pada tanggal yang sama.
Iptu Epy menjelaskan bahwa insiden tragis ini terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 18.00 Wita, di RT 02 RW 03 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. Saat itu, AA pulang dari bekerja dan menemukan kekasihnya tertidur. AA membangunkannya dan memintanya membeli kopi di kios depan rumah.
Namun, setelah pulang dengan kopi, pertengkaran terjadi karena AA mencurigai korban berselingkuh. Konflik ini berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Ketika tetangga korban, Hany Lay, yang juga merupakan majikan AA, mendengar keributan, dia menghubungi Rinto Mbatu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.