Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bermula Dugaan Konflik Perselingkuhan Berujung Tragedi Kematian Pacar

Poros NTT News
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dolfrosa Ida Anabanu (23), warga RT 002 RW. 003 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah.

Rinto Mbatu kemudian datang ke rumah Hany Lay dan mengetahui bahwa AA telah menganiaya Dolfrosa, yang sudah meninggal saat itu. Petugas Polres Kupang beserta penyidik Reskrim segera datang ke tempat kejadian, melakukan olah TKP, dan menyita barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

Sementara itu, AA dibawa ke Mako Polres Kupang untuk dimintai keterangan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, AA ditetapkan sebagai tersangka sambil menunggu penetapan penahanan yang dijadwalkan akan diterbitkan pada sore hari yang sama.

Selain itu, penyidik Reskrim juga sedang mendalami kondisi korban yang diduga sedang dalam kondisi hamil.

Diketahui bahwa antara terduga pelaku, AA, dan korban, Dolfrosa, adalah sepasang kekasih yang sudah tinggal bersama dan memiliki dua orang anak, meskipun mereka belum memiliki ikatan perkawinan yang sah.

PorosNTT/ Tribratanews

Baca Juga :  Soal P21 Kasus Penkase, Pakar Hukum Samuel Haning "Semua  Masyarakat NTT Tetap Tenang"