Rinto Mbatu kemudian datang ke rumah Hany Lay dan mengetahui bahwa AA telah menganiaya Dolfrosa, yang sudah meninggal saat itu. Petugas Polres Kupang beserta penyidik Reskrim segera datang ke tempat kejadian, melakukan olah TKP, dan menyita barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
Sementara itu, AA dibawa ke Mako Polres Kupang untuk dimintai keterangan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, AA ditetapkan sebagai tersangka sambil menunggu penetapan penahanan yang dijadwalkan akan diterbitkan pada sore hari yang sama.
Selain itu, penyidik Reskrim juga sedang mendalami kondisi korban yang diduga sedang dalam kondisi hamil.
Diketahui bahwa antara terduga pelaku, AA, dan korban, Dolfrosa, adalah sepasang kekasih yang sudah tinggal bersama dan memiliki dua orang anak, meskipun mereka belum memiliki ikatan perkawinan yang sah.
PorosNTT/ Tribratanews
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.