PRS – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Flores Timur, Adrianus Ida Liwun atau yang akrab disapa Andi Liwun, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas ditetapkannya Desa Ratulodong sebagai titik pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih oleh pemerintah.
Menurut Andi Liwun, keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat pesisir Flores Timur, khususnya para nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil laut.
“Kami menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Desa Ratulodong sebagai lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih. Ini langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan dan memperkuat ekonomi pesisir,” ujar Andi Liwun, Rabu (27/5/2026).
Ia menilai program tersebut akan membawa dampak positif bagi pembangunan wilayah pesisir, terutama dalam mendukung aktivitas perikanan, pengembangan fasilitas nelayan, hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Sebagai Ketua Komisi I DPRD Flores Timur, Andi Liwun juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pembangunan agar berjalan tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kita berharap pembangunan ini bukan sekadar simbol program pemerintah, tetapi benar-benar menghadirkan perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat nelayan di Ratulodong dan sekitarnya,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang telah memperjuangkan hadirnya program Kampung Nelayan Merah Putih di Flores Timur.
Sementara itu, dalam kegiatan reses anggota DPRD Dapil Flores Timur yang berlangsung di Desa Ratulodong pada 11 April 2026 lalu, masyarakat turut menyampaikan sejumlah aspirasi penting terkait kebutuhan nelayan pesisir.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










