PRS – Kasus dugaan penggelapan dokumen Surat Pelepasan Hak (PH) tanah seluas 10 hektare di Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang berakhir damai.
Penyelesaian tersebut dilakukan secara kekeluargaan di Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Selasa (2/6/2026), setelah seluruh dokumen yang menjadi objek sengketa dikembalikan kepada pihak pelapor.
Pelapor, Cecilia Anggi Man, mengungkapkan bahwa JS melalui kuasa hukum dan keluarganya telah menyerahkan kembali seluruh dokumen yang sebelumnya diterima saat proses rencana transaksi jual beli tanah berlangsung.
“Semua dokumen yang pernah kami serahkan sudah dikembalikan, termasuk Surat Pelepasan Hak (PH) asli, bukti pembayaran tanah dari pemilik sebelumnya kepada almarhumah ibu saya, fotokopi KTP, kartu keluarga, hingga akta kematian,” ujar Anggi usai proses mediasi.
Menurut Anggi, persoalan bermula pada September 2025 ketika pihak JS menyatakan minat membeli tanah seluas 10 hektare milik almarhumah ibunya yang berada di Desa Kuanheum.
Untuk keperluan verifikasi dan proses transaksi, keluarga menyerahkan dokumen asli PH beserta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Namun, setelah dokumen diserahkan, pembayaran yang dijanjikan diduga tidak pernah direalisasikan.
Pihak keluarga juga mengaku kesulitan mendapatkan kembali dokumen-dokumen tersebut meski telah berulang kali meminta pengembalian.
“Mereka bilang pembayaran akan dilakukan dalam waktu satu sampai dua minggu setelah dokumen dilengkapi. Tetapi sampai berbulan-bulan tidak ada pembayaran dan dokumen juga tidak dikembalikan,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










