PRS – Inisial MS (50) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT sebagai saksi dalam perkara dugaan ITE terkait akun TikTok anonim “Lika Liku NTT”, pada Jumat, (29/5/2026).
MS yang juga dikenal sebagai wartawan itu hadir didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum ANDRE LADO, S.H. & PARTNERS yang terdiri dari Andre Lado, S.H., selaku ketua tim, Smart Sherwin Tallo, S.H., dan Rusydi S. Maga, S.H.
Kehadiran MS berdasarkan Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor: S.Pgl/145/V/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 26 Mei 2026.
Menurut informasi yang dihimpun, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/ 2026/SPKT/POLDA NTT yang dilaporkan oleh BRN, salah satu karyawan BUMD.
Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/210/V/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Mei 2026 terkait sebuah unggahan pada akun TikTok “Lika Liku NTT”.
Nampak sejumlah awak media, MS terlihat sangat kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan secara terbuka.
Selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik terus memeriksa dan mengecek telepon genggam milik MS.
Namun setelah pemeriksaan berlangsung, perangkat tersebut kembali digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.dah/09/V/2026/RES.2.1/Ditreskrimsus tertanggal 20 Mei 2026.
Tak hanya itu, telepon genggam tersebut langsung dilakukan proses cloning data dan dilanjutkan dengan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP-Sita/36/V/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus.
Diikuti dengan penyerahan Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Terima Barang Bukti.
Situasi pemeriksaan sempat diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum dan penyidik di ruang Subdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT.
Kendati demikian, tim advokat memilih tetap tenang dan menghormati jalannya proses hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












