TTU, PRS – Majelis pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menolak eksepsi penasehat Hukum terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) Fatutasu Bernadus Sasi (BS) pada sidang perkara Tipikor yang berlangsung pada hari Selasa 24 /1/2023.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Bernadus Sasi didampingi penasehat Hukumnya Egidius Bana hadir secara langsung di pengadilan Tipikor Kupang.
Sementara itu,JPU S.Hendrik Tiip mengikuti sidang secara Virtual dari Kejaksaan Negeri TTU.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarlota M Suek dan hakim Yulius Eka Setiawan, Lisbet Adelina masing – masing selaku hakim anggota .
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.