Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum Siap Hadirkan saksi dan Alat Bukti

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan foto: Terdakwa kasus korupsi Dana Desa Fatutasu kecamatan Miomaffo Tengah Bernadus Sasi (BS) mengikuti sidang putusan di pengadilan Tipikor Kupang.

TTU, PRS – Majelis pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menolak eksepsi penasehat Hukum terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) Fatutasu Bernadus Sasi (BS) pada sidang perkara Tipikor yang berlangsung pada hari Selasa 24 /1/2023.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Bernadus Sasi didampingi penasehat Hukumnya Egidius Bana hadir secara langsung di pengadilan Tipikor Kupang.

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu,JPU S.Hendrik Tiip mengikuti sidang secara Virtual dari Kejaksaan Negeri TTU.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarlota M Suek dan hakim Yulius Eka Setiawan, Lisbet Adelina masing – masing selaku hakim anggota .

Baca Juga :  Polres Bau-Bau Kab. Kupang ‘Mengamankan’ Warga Malaka dan TTS Karena Mencari Pekerjaan di Papua Barat