Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum Siap Hadirkan saksi dan Alat Bukti

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan foto: Terdakwa kasus korupsi Dana Desa Fatutasu kecamatan Miomaffo Tengah Bernadus Sasi (BS) mengikuti sidang putusan di pengadilan Tipikor Kupang.

Kajari TTU Roberth Jimy Lambila,SH, MH melalui kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari TTU S.Hendrik Ti’ip mengatakan, Majelis Hakim dalam amar putusan Sela tersebut, menolak Eksepsi/keberatan Tim Penasihat Hukum terdakwa, dan

memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sampai putusan akhir.

Terhadap putusan sela tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi dan alat bukti pada persidangan berikutnya pada selasa 31 Januari 2023, mendatang.

Baca Juga :  Putusan Pengadilan, Bernadus Sasi Dihukum dengan Pidana Penjara Selama 3 Tahun dan 6 Bulan