Kajari TTU Roberth Jimy Lambila,SH, MH melalui kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari TTU S.Hendrik Ti’ip mengatakan, Majelis Hakim dalam amar putusan Sela tersebut, menolak Eksepsi/keberatan Tim Penasihat Hukum terdakwa, dan
memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sampai putusan akhir.
Terhadap putusan sela tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi dan alat bukti pada persidangan berikutnya pada selasa 31 Januari 2023, mendatang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.