PRS — Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja sekaligus fakta integritas sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi NTT, Alfonsius Watu Raka tersebut berlangsung di Aula Sekretariat DPRD NTT, Selasa (9/6/2026).
Acara ini dihadiri jajaran pejabat struktural, antara lain Kepala Bagian Keuangan Marianus Yancelinus, Kepala Bagian Umum sekaligus Ketua Tim Stefanus G. de Rosari, serta Kepala Bagian Persidangan Nurce Sombu.
Dari unsur legislatif, turut hadir Sekretaris Komisi I DPRD NTT Hironimus Tanesib Banafanu dan Ketua Komisi I DPRD NTT Julius Uly yang memberikan dukungan terhadap penguatan integritas serta peningkatan kinerja Sekretariat DPRD NTT.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen kinerja yang sebelumnya telah disepakati antara Sekretaris DPRD dengan Gubernur NTT.
Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh target kerja di lingkungan sekretariat dapat tercapai secara optimal, dengan target capaian sebesar 96 persen dari total indikator kinerja.
Dalam sambutannya, Sekwan NTT, Alfonsius Watu Raka menegaskan bahwa terdapat dua indikator utama yang menjadi fokus kinerja, yakni realisasi Perjanjian Kinerja (PK) daerah serta tindak lanjut pengawasan dan aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD.
“Seluruh tugas dan fungsi harus terukur. Indikator utama kita adalah capaian PK dan tindak lanjut aspirasi masyarakat. Jika ini tidak tercapai, maka kinerja kita belum maksimal,” tegasnya.
Selain indikator utama, Sekretariat DPRD NTT juga menetapkan sejumlah indikator pendukung, seperti realisasi anggaran, keterbukaan informasi publik, kepatuhan pelaporan LHKPN, penyampaian SPT tahunan, serta inovasi di setiap bagian untuk meningkatkan efektivitas kerja.
Alfonsius juga mengapresiasi capaian kinerja tahun 2025 yang berhasil mencapai target 96 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












