Jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Bharada Richard dalam perkara ini.
Jaksa Paris Manulu juga mengatakan bahwa terdakwa Richard merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban,” kata Jaksa Paris membacakan tuntutan untuk Richard di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (18/1).
Terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang mau bekerja sama untuk membongkar kejahatan.
“Terdakwa merupakan belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” ucap Paris.
Kemudian, terdakwa Richard Eliezer menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Sedangkan putusan sidang untuk Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman seumur hidup. Adapun Kuat, Ricky, Putri masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.