Kefamenanu, Porosnttnews.com- Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Inbate Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU Provinsi NTT menjalani sidang yang berlangsung pada hari Senin,18 tanggal 18 April 2022.
Diantaranya Ketiga(3) tersangka tersebut, Thomas Laka mantan Kadinkes TTU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Leonardus Pascalis Diaz selaku PPK dan Benyamin Lasakar selaku rekanan pelaksana pekerjaan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum Kejari TTU Andrew Keya,SH, ini dipimpin ketua Majelis Hakim Wari Yuniati,SH, MH, Anak Agung Gede Oka Mahardika, SH dan Lisbet Adelina, SH.
Andrew Keya selaku penuntut umum, menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.100.000.000(seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara.
”Khusus untuk terdakwa Leonardus Dias, selain tuntutan di atas juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.5.000.000 subsider 2 (dua) penjara.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.