Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Inbate Dituntut Dua Tahun Penjara

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Andrew Keya selaku penuntut umum, menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun.

Kefamenanu, Porosnttnews.com- Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Inbate Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU Provinsi NTT menjalani sidang  yang berlangsung pada hari Senin,18 tanggal 18 April 2022.

Diantaranya Ketiga(3) tersangka tersebut, Thomas Laka mantan Kadinkes TTU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Leonardus Pascalis Diaz selaku PPK dan Benyamin Lasakar selaku rekanan pelaksana pekerjaan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh  penuntut umum Kejari TTU Andrew Keya,SH,  ini  dipimpin ketua Majelis Hakim Wari Yuniati,SH, MH, Anak Agung Gede Oka Mahardika, SH dan Lisbet Adelina, SH.

Andrew Keya selaku penuntut umum, menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.100.000.000(seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara.

”Khusus untuk terdakwa Leonardus  Dias, selain tuntutan di atas juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.5.000.000 subsider 2 (dua) penjara.”

Baca Juga :  Inisiatif Memperkuat Ekosistem Musik Tradisional, UPTD Taman Budaya Prov NTT Gelar Linmflobamora 2022