Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Inbate Dituntut Dua Tahun Penjara

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Andrew Keya selaku penuntut umum, menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun.

Sementara Benyamin Lasakar juga selain tuntutan di atas, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.944.258.813,14(sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah dan empat belas sen) dikurangkan sepenuhnya dengan uang sitaan senilai Rp.854.381.915,31(delapan ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga puluh satu sen).

Dengan demikian, maka Benyamin Lasakar harus membayar uang pengganti sebesar Rp.89.876.897,83 (delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah dan delapan puluh tiga sen) subsider 1 (satu) tahun penjara.

Penuntut umum dalam tuntutannya mempertimbangkan  beberapa hal,diantarnya para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah dilakukan pengembalian /penyitaan uang senilai Rp.854.381.915,31 dari Banyamin Lasakar untuk menutupi kerugian keuangan Negara yang diakibatkan.

Dakwaan yang digunakan adalah dakwaan kesatu subsider melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo.Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.oasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

Baca Juga :  Menjelang Tahapan Pemilu Partai Perindo Kabupaten TTU Lakukan Pergantian Ketua DPD

”Sidang akan dilanjutkan Minggu depan tanggal 25 April 2022 mendatang.”**