Kefamenanu, Porosnttnews.com- Pengadilan Tipikor kembali mengelar sidang, kedua mantan Kepala Desa yang terdakwa korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa.
Kedua mantan Kepala Desa tersebut diantaranya Desa Akomi (Arnoldus Nau Bana) dan Desa Manusasi (Yakobus Sali).
Jadi untuk Desa Akomi, Kecamatan Bikomi Tengah, mantan Kepala Desa-Nya disidang atas tindakan korupsi pengelolaan Dana Desa, tahun Anggaran 2015 s.d tahun 2020.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda pembacaan putusan MajelisHakim dalam perkara atas nama terdakwa Arnoldus Nau Bana mantan Kepala Desa Akomi dan terdakwa kedua , Yakobus Feka, mantan kepala Desa Manusasi.
Sidang yang dipimpin Derman Parlungguan Nababan.SH.MH selaku Ketua didampingi Lisbet Adelina.SH dan Yulius Eka Setiawan dihadiri Penuntut Umum Andrew P.Keya.SH dan Penasihat Hukum para terdakwa yang dilakukan secara virtual.
Majelis Hakim dalam amar putusannya, memutuskan
Terdakwa I Arnoldus Nau Bana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp.200.000.000 dan mewajibkan terdkawa 1 untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.585.911.660 .