Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Begini Putusan Hakim Kedua Mantan Kepala Desa di TTU, Divonis Penjara

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Sidang putusan kedua mantan kades yang terdakwa korupsi Dana Desa di TTU.

Kefamenanu, Porosnttnews.com- Pengadilan Tipikor kembali mengelar sidang, kedua mantan Kepala Desa yang terdakwa korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa.

Kedua mantan Kepala Desa tersebut  diantaranya Desa Akomi (Arnoldus Nau Bana) dan Desa Manusasi (Yakobus Sali).

Jadi untuk Desa Akomi, Kecamatan Bikomi Tengah, mantan Kepala Desa-Nya disidang atas tindakan  korupsi pengelolaan Dana Desa, tahun Anggaran 2015 s.d tahun 2020.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda pembacaan putusan MajelisHakim dalam perkara atas nama terdakwa Arnoldus Nau Bana mantan Kepala Desa Akomi dan terdakwa kedua , Yakobus Feka, mantan kepala Desa Manusasi.

Sidang yang dipimpin Derman Parlungguan Nababan.SH.MH selaku Ketua didampingi Lisbet Adelina.SH dan Yulius Eka Setiawan dihadiri Penuntut Umum Andrew P.Keya.SH dan Penasihat Hukum para terdakwa yang dilakukan secara virtual.

Majelis Hakim dalam amar putusannya, memutuskan

Terdakwa I Arnoldus Nau Bana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp.200.000.000  dan mewajibkan terdkawa 1 untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.585.911.660 .

Baca Juga :  Nenek 70 Tahun Jatuh Terbentur Jadi Status Tersangka Dimata Hukum