Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Begini Putusan Hakim Kedua Mantan Kepala Desa di TTU, Divonis Penjara

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Sidang putusan kedua mantan kades yang terdakwa korupsi Dana Desa di TTU.

Dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan jika  tidak membayar maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan kepada terdakwa kedua Yacobus Sali Feka dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.100.000

Selain itu, kepada terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.148.339.107 dalam waktu 1 bulan jika tidak membayar maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti dan jika harta benda terpidana tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama  1 tahun.

Dalam pertimbangan,Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kasus Ayah Cabuli Anakny Diungkap Perangkat Desa Palas Dan Brimob Polda Sumut Bataliyon

Atas putusan ini, Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Penuntut Umum dan terdakwa tentang sikap atas putusan dan ditanggapi bahwa terhadap putusan Majelis Hakim Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan sikap pikir pikir.

Andrew P.Keya,SH selaku Penuntut dalam rillis yang diterima media ini,menjelaskan bahwa terhadap putusan Majelis Hakim ini, masih ada waktu 7 hari untuk berpikir, untuk menyatakan sikap resmi terhadap putusan Majelis Hakim.

sebelumnya Penuntut Umum menuntut terdakwa 1 Arnoldus Nau Bana (mantan kepala Desa Akomi) dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta serta Uang Pengganti sebesar Rp.585.911.660. Sedangkan terdkawa 2 Yacobus Sali Feka (mantan kepala Desa Manusasi) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp.100 juta dan Uang Pengganti sebesar Rp.148.339.107.