Daerah  

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOSP SMPN 4 Kupang Terungkap

Poros NTT News

PRS – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025/2026 mencuat di SMPN 4 Kupang pada Rabu,15 April 2026.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan buku mata pelajaran yang diduga tidak sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa pihak sekolah melakukan pembelian buku menggunakan dana BOSP, namun masih mengacu pada Capaian Pembelajaran lama yang sudah tidak berlaku.

“Pembelian buku dilakukan setelah regulasi baru ditetapkan, tetapi justru menggunakan CP lama yang telah dicabut,” ungkap sumber tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembelian buku dilakukan pada 17 Juli 2025, sehari setelah diberlakukannya regulasi terbaru melalui keputusan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025 yang mulai berlaku pada 16 Juli 2025.

Adapun jadwal pengadaan meliputi:

1.Tanggal pembelian: 17 Juli 2025

2.Pelaksanaan pekerjaan: 18 Juli 2025

Baca Juga :  Viral!! Bermula Dari Gempa Bumi, Ruas Jalan Kolonakaf Terancam Putus Gegara Longsor

3. Batas distribusi buku: 16 Oktober 2025

Namun, buku yang dibeli justru masih mengacu pada CP 2022, bahkan sebagian tidak merujuk pada regulasi resmi yang berlaku.

“Ini menjadi kejanggalan serius karena regulasi baru sudah jelas berlaku sebelum proses pembelian dilakukan,” tegas sumber tersebut.

Tidak hanya menggunakan CP 2022, sejumlah buku juga dilaporkan mengacu pada regulasi lama yang telah dicabut, di antaranya:

1. Kepmendikbud Nomor 958/P/2020

2. Keputusan Balitbang Perbukuan Nomor 028/H/KU/2021

3. Perjanjian Kerja Sama Nomor 58/IX/PKS/2020 dan Nomor B-385/DJ/IV/PP.00.11/2020

Padahal, seluruh regulasi tersebut telah digantikan oleh kebijakan terbaru dari pemerintah melalui BSKAP.

Nilai Pengadaan Capai Rp159 Juta

Total buku yang dibeli mencapai 4.235 eksemplar dengan nilai anggaran sebesar Rp159.611.842.

“Nilai anggaran cukup besar, sehingga perlu transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan,” kata sumber itu lagi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung