Kefamenanu, Porosnttnews.com- Tim Buru Sergap (BUSER) Polres TTU berhasil mengamankan 36 ekor sapi yang hendak dibawa keluar dari Kabupaten TTU,Provinsi NTT pada hari Selasa,5 April 2022.
Pengamanan ke 36 ekor sapi tersebut dilakukan di Kec. Noemuti kurang lebih 30 km dari kota Kefamenanu arah Kupang,berkat informasi yang didapat tim Buser Polres TTU.
Kapolres TTU AKBP Mohamad Mukhson, SH, S.IK,MH ketika ditemui media ini di ruang kerjanya pada hari Rabu tanggal 6 April 2022,mengakui adanya 36 ekor sapi yang diamankan tim Buser Polres TTU,yang kini ditahan di Mapolres TTU demi penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Mukhson menjelaskan,setelah dilakukan penyelidikan oleh tim dari Polres TTU, ternyata sapi – sapi tersebut tidak bermasalah karena ada pemiliknya.
Dan yang bermasalah hanya administrasi saja,dimana yang menandatangani surat keterangan sapi – sapi tersebut adalah seorang kepala Urusan( KAUR),di Desa,bukan Kepala Desa.
Sehingga menyangkut kasus sapi sapi tersebut bukan kasus pidana karena pemiliknya jelas.
Namun Polisi tetap mendalami kasus administrasinya.
Menurut Kapolres Mukhson,menyangkut kasus ini Polisi akan selalu transparan dan selalu berhati – hati dalam menangani kasus ini,agar masyarakat tidak dirugikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.