Kefamenanu,Porosnttnews.com– Berinisial CRO (40) merupakan pelaku buronan Polres TTU langsung ditangkap oleh Anggota Bhabinkamtibmas di Kelurahan Kefa Utara.
Penangkapan terjadi pada saat terduga sebagai pelaku penggelapan sebuah sepada motor sedang melayat di rumah duka pada hari Jumat, 2/12/2022 pukul 15.00 WITA.
Hal tersebut disampaikan Bripka M.Virmon melalui pesan singkat (WA) yang diterima oleh awak media pada hari Jumat 2/12/2022.
Virmon mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/305 /IX /2022/SPKT/Polres TTU/ Polda NTT, tanggal 25 September 2022.
Virmon mengungkapkan berdasarkan laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah yang bersangkutam jadi buron selama 3 bulan.