Kefamenanu,Porosnttnews.com– Berinisial CRO (40) merupakan pelaku buronan Polres TTU langsung ditangkap oleh Anggota Bhabinkamtibmas di Kelurahan Kefa Utara.
Penangkapan terjadi pada saat terduga sebagai pelaku penggelapan sebuah sepada motor sedang melayat di rumah duka pada hari Jumat, 2/12/2022 pukul 15.00 WITA.
Hal tersebut disampaikan Bripka M.Virmon melalui pesan singkat (WA) yang diterima oleh awak media pada hari Jumat 2/12/2022.
Virmon mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/305 /IX /2022/SPKT/Polres TTU/ Polda NTT, tanggal 25 September 2022.
Virmon mengungkapkan berdasarkan laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah yang bersangkutam jadi buron selama 3 bulan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.