Kefamenanu,Porosnttnews.com- Uapaya Kejaksaan Negeri TTU menekan korupsi di Kab. Timor Tengah Utara dengan tujuan mengamankan uang Negara dari tangan koruptor akhinya membuahkan hasil.
Salah satu upaya untuk memberantas korupsi oleh Kejari TTU adalah pengelolaan Dana Desa. Hal ini disampaikan kepala Kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimy Lambila,SH, MH melalui Kasi Intel Kejari TTU S.Hendrik Tiip,SH melalui prease rillis yang diterima media Porosnttnews.com pada hari Senin tanggal 11 April 2022.
Hendrik mengatakan sesuai data yang ada pada kejaksaan Negeri TTU,ada 10 berkas perkara Dana Desa yaitu,8 berkas dari kejaksaan Negeri TTU dan 2 berkas dari penyelidikan Polres TTU.
Dari ke 10 berkas tersebut 8 berkas diantaranya sudah ditangani Kejari TTU dan putusannya sudah incraht serta sudah dieksekusi Jaksa eksekutor Kejari TTU.
Ke 8 berkas Dana Desa tersebut, Masing masing:
1.Desa Banain B, Kec. Bikomi Utara dengan tersangka mantan kepalanya Yulius Kolo,putusan 1 tahun 10 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp.245.110.632,subsider 1 tahun penjara,serta membayar uang pengganti 100 juta,subsider 3 bulan penjara.
2.Desa Botof, Kec.Insana, dengan tersangka Primus Neno Olin putusan 5 tahun penjara,dan membayar denda sebesar 150 juta,subsider 4 bulan kurungan dan yang pengganti sebesar Rp.1.761.060.146,subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.