Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Korupsi di TTU Berhasil Ditekan Kejaksaan Negeri TTU

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
S.Hendrik Tiip,SH, Kasi Intel kejaksaan Negeri TTU.

Kefamenanu,Porosnttnews.com- Uapaya Kejaksaan Negeri TTU  menekan korupsi di Kab. Timor Tengah Utara dengan tujuan mengamankan uang Negara dari tangan koruptor akhinya membuahkan hasil.

Salah satu upaya untuk memberantas korupsi oleh Kejari TTU adalah pengelolaan Dana Desa. Hal ini disampaikan kepala Kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimy Lambila,SH, MH melalui Kasi Intel Kejari TTU S.Hendrik Tiip,SH melalui prease rillis yang diterima media Porosnttnews.com pada hari Senin tanggal 11 April 2022.

Hendrik mengatakan sesuai data yang ada pada kejaksaan Negeri TTU,ada 10 berkas perkara Dana Desa yaitu,8 berkas dari kejaksaan Negeri TTU dan 2 berkas dari penyelidikan Polres TTU.

Dari ke 10 berkas tersebut 8 berkas diantaranya sudah ditangani Kejari TTU dan putusannya sudah incraht serta sudah dieksekusi Jaksa eksekutor Kejari TTU.

Ke 8 berkas Dana Desa tersebut, Masing masing:

1.Desa Banain B, Kec. Bikomi Utara dengan tersangka  mantan kepalanya Yulius Kolo,putusan 1 tahun 10 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp.245.110.632,subsider 1 tahun penjara,serta membayar uang pengganti 100 juta,subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga :  Serahkan Kode Desa Ke 22 Desa Eks Kelurahan, Begini Pesan Bupati TTU

2.Desa Botof, Kec.Insana, dengan tersangka Primus Neno Olin putusan 5 tahun penjara,dan membayar denda sebesar 150 juta,subsider 4 bulan kurungan dan yang pengganti sebesar Rp.1.761.060.146,subsider 1 tahun 6 bulan penjara.