Daerah  

RDP DPRD NTT, Bildad Thonak Lontarkan Kritik Pedas Soal Pelantikan di Swasti Sari

Reporter : HN/Tim
Poros NTT News

PRS – Polemik pelantikan Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD NTT, Rabu (3/6/2026).

Isu ini kembali memanas setelah kuasa hukum menilai adanya kekeliruan dalam penerapan regulasi koperasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD NTT Leo Lelo tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD NTT Yunus Takandewa, anggota Komisi II, Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT Linus Lusi, perwakilan pengurus koperasi, serta kuasa hukum pihak terkait.

Dalam forum tersebut, kuasa hukum Jefri Tapo Bali dan Yohanes Sason Helan, Bildad Torino Thonak, secara terbuka menilai Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT, Linus Lusi, tidak memahami secara utuh regulasi perkoperasian.

Ia menyebut, keputusan pelantikan Wilhelmus Geri sebagai Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari pada 11 Mei 2026 dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku dalam tata kelola koperasi.

Baca Juga :  Johni Asadoma Minta Warga NTT Waspadai Oknum Mengatasnamakan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih

“Kami menilai Pak Linus Lusi sebagai Kepala Dinas Koperasi tidak paham dengan aturan tentang koperasi sehingga perlu belajar lagi,” tegas Bildad dalam RDP tersebut.

Lebih lanjut, Bildad Thonak menilai bahwa hasil pemilihan pengurus koperasi yang telah melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) justru diabaikan.

Menurutnya, proses demokratis yang telah dijalankan sebelumnya menghasilkan Yohanes Sason Helan sebagai peraih suara terbanyak, namun tidak dijadikan dasar utama dalam penetapan pengurus.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung