PRS – Polemik pelantikan Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD NTT, Rabu (3/6/2026).
Isu ini kembali memanas setelah kuasa hukum menilai adanya kekeliruan dalam penerapan regulasi koperasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD NTT Leo Lelo tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD NTT Yunus Takandewa, anggota Komisi II, Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT Linus Lusi, perwakilan pengurus koperasi, serta kuasa hukum pihak terkait.
Dalam forum tersebut, kuasa hukum Jefri Tapo Bali dan Yohanes Sason Helan, Bildad Torino Thonak, secara terbuka menilai Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT, Linus Lusi, tidak memahami secara utuh regulasi perkoperasian.
Ia menyebut, keputusan pelantikan Wilhelmus Geri sebagai Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari pada 11 Mei 2026 dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku dalam tata kelola koperasi.
“Kami menilai Pak Linus Lusi sebagai Kepala Dinas Koperasi tidak paham dengan aturan tentang koperasi sehingga perlu belajar lagi,” tegas Bildad dalam RDP tersebut.
Lebih lanjut, Bildad Thonak menilai bahwa hasil pemilihan pengurus koperasi yang telah melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) justru diabaikan.
Menurutnya, proses demokratis yang telah dijalankan sebelumnya menghasilkan Yohanes Sason Helan sebagai peraih suara terbanyak, namun tidak dijadikan dasar utama dalam penetapan pengurus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












