Tim kuasa hukum juga menyinggung Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI Nomor 25 Tahun 2026 tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa Yohanes Sason Helan ditetapkan sebagai calon Ketua Pengurus, sementara Wilhelmus Geri berada pada posisi calon Wakil Ketua Pengurus.
Menurutnya, perbedaan posisi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses pelantikan.
Selain itu, sebagai kuasa hukum, Ia mempertanyakan kewenangan Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT dalam melakukan pelantikan pengurus koperasi.
Menurut Bildad, pelantikan seharusnya menjadi ranah internal koperasi atau lembaga yang memiliki kewenangan langsung sesuai regulasi perkoperasian, bukan dilakukan oleh pejabat pemerintah daerah secara langsung.
Dalam RDP tersebut, tim kuasa hukum meminta DPRD NTT untuk memberikan perhatian serius terhadap polemik ini agar penyelesaiannya dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bildad menegaskan, penyelesaian yang tidak tepat justru berpotensi memperpanjang konflik internal di tubuh koperasi.
Hingga saat ini, polemik pelantikan pengurus KSP Kopdit Swasti Sari masih terus menjadi perdebatan di publik. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












