PRS – Dalam upaya memperkuat layanan digital dan mendukung kemudahan transaksi keuangan, PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalin kerja sama strategis dengan PT Intan Pariwara melalui peluncuran layanan Virtual Account Online Bank NTT di Klaten Selasa, 2 Juni 2026.
Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam memperluas ekosistem pembayaran digital yang lebih cepat, aman, dan efisien bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun mitra institusi di NTT.
Melalui layanan Virtual Account Online ini, nasabah dan pengguna jasa diharapkan dapat menikmati kemudahan transaksi secara real-time tanpa harus melakukan proses manual yang memakan waktu.
Inovasi ini juga diharapkan mampu mendukung peningkatan efisiensi layanan keuangan serta mempercepat transformasi digital di berbagai sektor.
PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur terus memperkuat perannya sebagai pelopor ekonomi rakyat dengan menggali potensi daerah yang dapat dioptimalkan secara produktif.
Langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat fungsi intermediasi bank dalam menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit produktif.
Seiring perkembangan teknologi perbankan, Bank NTT terus melakukan transformasi layanan melalui sistem digital dan inovasi berbasis teknologi informasi.
Penguatan kerja sama dengan berbagai mitra strategis menjadi bagian dari komitmen Bank NTT untuk menghadirkan layanan yang lebih modern, inklusif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan hadirnya layanan Virtual Account Online ini, Bank NTT semakin memperkuat posisinya dalam ekosistem perbankan digital di Indonesia Timur.
Sinergi dengan berbagai pihak diharapkan dapat membuka peluang pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih luas, sekaligus memperkuat daya saing layanan keuangan daerah di era digital. (HN/Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












