Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Korupsi di TTU Berhasil Ditekan Kejaksaan Negeri TTU

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
S.Hendrik Tiip,SH, Kasi Intel kejaksaan Negeri TTU.

3.Desa Makun Kec. Biboki Feot leu dengan tersangka Matheus Anoit,putusan 4 tahun penjara,denda 400 juta,subsider 1 tahun kurungan.

4.Desa Naikake B Kec. Mutis dengan tersangka Herminigildus Tob,putusan 6 tahun penjara,denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan,uang pengganti Rp.1.469.801.438,59 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

5.Desa Birunatun Kec. Biboki Feotleu Utara dengan tersangka Martinus Tobu, putusan 5 tahun penjara,denda 150 juta,subsider 6 bulan kurungan,dan uang pengganti Rp.1.500.556.371 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

6.Desa Letneo selatan Kec. Insana Barat dengan tersangka Marselinus Sanan,putusan 4 tahun 6 bulan penjara,denda 100 juta,subsider 1 bulan kurungan,uang pengganti Rp.1.060.270.223 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu masih ada 2 Desa yang kasusnya masih ditangani kejaksaan Negeri TTU,masing masing Desa Akomi Kec. Miomaffo Timur, dengan tersangka Arnoldus Nau Bana dan Desa Manusasi kecamatan Mutis dengan tersangka Yakobus Feka Saki.

Kedua kasus tersebut masih ada agenda sidang lanjutan denga agenda pembelaan dari Penasehat Hukum pada hari Rabu, 13 April 2022 mendatang.**

Baca Juga :  Damai Itu Indah Prinsip Kejari TTU Dalam Menyelesaikan Perkara KDRT