Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Ketua Umum Peradan Indonesia dan Raja Naktimun – TTU, Sepakat Tentang Hukum Adat

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Foto. Ketua umum PERADAN Indonesia Indarnas Gaho,SH bersama tim ketika bertemu Raja kefetoran Naktimun TTU. (dok.David)

Kefamenanu,Porosnnttnews.com- Ketua Umum perkumpulan Advokat dan pengacara  Nusantara bertemu salah satu Raja kefetoran Naktimun Gabriel Olin di kediamannya kompleks BTN Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten TTU, Provinsi NTT, pada hari Kamis, 4/05/2022.

Bertemu salah satu Raja kefetoran Naktimun yakni Ketua Umum Peradan Indonesia  Gaho,SH Indranas Gaho,SH didampingi Ketua Peradan wilayah NTT Charles Kia,SH, Advokat Peradan Jakarta Onesh Gaho,SH dan ketua Peradan TTU Jhoni Tulasi,SH.

Tujuan tersebut dalam rangka menggali nilai-nilai hukum adat yang ada, dengan tujuan Hukum Adat harus dibuatkan dalam dokumen tertulis atau dibuatkan menjadi sebuah buku.

Banyak hal yang didiskusikan dalam pertemuan tersebut,dan mengahasilkan beberapa kesepakatan untuk kedua lembaga ini, yaitu saling mendukung, dalam menggali dan mengembangkan nilai-nilai Hukum Adat.

Ketua Umum Peradan Indonesia Indranas Gaho,SH mengatakan memang Hukum Adat harus dibuatkan secara tertulis,agar bisa diketahui dan dipahami secara baik oleh generasi penerus suku atau kerajaan tersebut,sehingga nilai nilai nya tidak pudar ataupun musnah.

Indarnas juga mengatakan Hukum Adat harus bersinergi dengan Hukum Nasional atau Hukum positif,sehingga tidak terjadi benturan.

Baca Juga :  Symposium Internasional SVD di Unwira Kupang, Beri Pandangan Misi Kristen Tentang Tantangan Dunia Saat Ini

Ia menilai,bahwa Hukum Adat selama ini sudah ada, hanya belum dibuatkan secara tertulis dalam bentuk buku,sehingga terkesan biasa biasa saja,padahal Hukum Adat merupakan salah sumber Hukum yang harus dipertahankan di Indonesia.

Menurut Ketua Umum Peradan, Hukum Adat di Indonesia ini memang berfavariasi sehingga untuk menyatukannya tidak memungkinkan alias tidak bisa.

Namun Hukum Adat,tetap mendapat perhatian dari Lembaga Advokat Peradan, karena salah satu visi dan misi Peradan adalah bagaimana menjunjung tinggi Hukum Adat di Indonesia sebagai sumber hukum yang harus ditegakkan di masyarakat, terutama dalam menyelesaikan persoalan persoalan atau menciptakan ketertiban di masyarakat.