Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Ketua Umum Peradan Indonesia dan Raja Naktimun – TTU, Sepakat Tentang Hukum Adat

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Foto. Ketua umum PERADAN Indonesia Indarnas Gaho,SH bersama tim ketika bertemu Raja kefetoran Naktimun TTU. (dok.David)

Ketua umum lembaga komando pemberantasan korupsi, atau yang disebut Lembaga KPK ini menambahkan setelah terjadi komunikasi dan kerja sama dalam mengembangkan Hukum Adat antara raja raja dan Peradan,maka pihaknya akan menyediakan para Advokat Peradan dalam mendampingi masyarakat ketika ada persoalan.

Sementara tokoh masyarakat Miomafo Gabriel Olin mengatakan sangat senang dan berterima kasih kepada pak Indranas Gaho bersama tim yang berkenan berkunjung ke kediamannya.

Gab Olin mengisahkan di Kabupaten TTU ini, ada 3 Swapraja yaitu Biboki, Insana, Miomaffo atau yang lebih dikenal dengan sebutan Biinmafo hingga saat ini.

Dari ketiga soap raja diatas masing masing mempunyai kefetoran yang membawahi suku suku didalamnya.

Lalu Ia mengatakan untuk Swapraja Miomaffo memiliki 8 kefetoran, Swapraja Insana memiliki 5 kefetoran dan Swapraja Biboki memiliki 5 kefetoran. Dikatakannya setiap swapraja dan kefetoran memiliki wilayah kekuasaan tertentu.

Gab Olin mengatakan dirinya merupakan raja ke 7 dari Kefetoran Naktimun dari Swapraja Miomaffo,dimana dirinya dikukuhkan menjadi raja pada 5 tahun yang lalu.

Sempat Ia juga mengaku ketika dirinya dikukuhkan sebagai raja, tidak melalui pemilihan, melainkan ditunjuk saja.

Baca Juga :  Antonius : Sosok Pengelola Kafe Sukses di Kawasan Hutan Adat Roe

Ia menambahkan dirinya selaku raja ketujuh dari kefetoran Naktimun pada Swapraja Miomaffo,akan menindak lanjuti hasil diskusi yang ada.

Salah satunya adalah Hukum Adat yang ada di  wilayahnya, akan dibuatkan dalam bentuk buku.