Kefamenanu,Porosnttnews.com- Kecelakaan lalu lintas di Desa Oinbit Kabupaten TTU, mengakibatkan kedua orang saat mengendarai sepeda motor meninggal dunia pada hari Kamis (12/5/2022) dini hari pukul 02.00 Wita.
Sesuai perss rilis Kasi Humas Polres TTU IPTU I Ketut Suta yang diterima oelh awak media, bahwa pengendara kendaraan mobil Toyota Avansa hitam dengan No.Pol DH 1494 DG, bertabrakan dengan pengendara sepeda motor Honda Revo berwarna hitam dengan No.Pol DH 6875 DE.
“Diketahui pengendara mobil Toyota atas nama Desiderikus Binsasi,( 28 tahun), beralamat di Faenono, RT 012 / RW 006, Desa Oesena, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU melaju dari arah Atambua menuju Kefa.”
Lalu bertabrakan dengan pengendara sepeda motor yakni Emilius Lake saat berbonjengan dengan Gabriel Un Pat dari arah Kefa menuju ke Atambua hingga kedua pria ini dikabarkan meninggal Dunia saat di TKP.
Peristiwa ini, Kasi Humas Polres menyampaikan Emilius Lake mengalami patah tulang bagian paha kiri,kanan dan pergelangan tangan bagian kanan sedangkan Gabriel Un Pat mengalami bengkak akibat benturan keras pada bagian belakang kepala.
Sementara Identitas kedua korban jiwa ini, Emilius Lake dari Desa As Manulea Kecamatan Sasitamean sedangkan Gabriel Un Pat dari Desa Umutnana Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.