Lembata,Porosnttnews.com-Pelecehan Seksual yang diduga pelaku Rogan Blegur ( 25) telah diamankan Oleh Polres Lembata melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dengan laporan pengaduan Nomor: LP/ 8/60/11/2022/ SPKT/RES LEMBATA/ POLDA NTT.
Perbuatan Rogan Blegur (25) diduga melakukan aksi bejadnya sejak Desember 2021 yang lalu.
Ibu Korban F.D (42) sangat kecewa atas perbuatan pelaku, Ia berharap perbuatan pelaku di hukum seberat-beratnya.
Ama Raya selaku Pengecara keluarga korban mengatakan, kejahatan seksual yang dilakukan RB (25) terhadap Anak di bawah Umur YPT (16), sudah terjadi sejak bulan Desember 2021 yang lalu.
Sebut Ama Raya kepada Awak media, Senin 28/03/2022, bahwa pelaku ingin melempiaskan napsu bejad itu, mulai mengirim pesan inboks facebook, atau telpon seluler menyuruh korban keluar dari dalam rumah, menunggu pelaku di Gang (lorong) disekitar, supaya pelaku menjemput korban dengan motor bawa ke kamar kos yang telah disiapkan oleh pelaku untuk melempiaskan hasrat bejadnya.
Pengkauan YPT pada saat di tanya oleh Om-Nya (saudara kandung Ibu Korban),Ia menceritakan bahwa perbuatan pelaku itu dilakukan sudah lima kali di tempat yang berbeda-beda.
Namun pelaku membawa YPT ke Kos hanya untuk melampiaskan napsunya dan selesai dilakukan, pelaku mengantar YPT kembali ke rumah, keluarga pun semakin curiga.
Sementara sekitar pukul 19:00 Wita keluarga dari Ibu meminta YPT (Menjebak) menghubungi pelaku pada tanggal, 22/03/2022, untuk datang menjemputnya bawa ke tempat kos, akhirnya pelaku pun tiba di area sekitar rumah YPT.
Sedang berbincang-bincang disitulah Om korban langsung menangkap pelaku lalu di Introgasi oleh warga sekitar sekaligus Aparat setempat (R.T) l, barulah pelaku di bawa ke kantor Polisi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.