Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pencabulan Anak di Bawah Umur Diduga Pelaku Menyuruh Korban Aborsi Kandungan

Reporter : St Editor: Redaksi
Poros NTT News

Lembata,Porosnttnews.com-Pelecehan Seksual yang diduga pelaku Rogan Blegur ( 25) telah diamankan Oleh Polres Lembata melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dengan laporan pengaduan Nomor: LP/ 8/60/11/2022/ SPKT/RES LEMBATA/ POLDA NTT.

Perbuatan Rogan Blegur (25) diduga melakukan aksi bejadnya sejak Desember 2021 yang lalu.

Ibu Korban F.D (42) sangat kecewa atas perbuatan pelaku, Ia berharap perbuatan pelaku di hukum seberat-beratnya.

Ama Raya selaku Pengecara keluarga korban mengatakan, kejahatan seksual yang dilakukan  RB (25) terhadap Anak di bawah Umur YPT (16), sudah terjadi sejak bulan Desember 2021 yang lalu.

Sebut Ama Raya kepada Awak media, Senin 28/03/2022, bahwa pelaku ingin melempiaskan napsu bejad itu, mulai mengirim pesan inboks facebook, atau telpon seluler menyuruh korban keluar dari dalam rumah, menunggu pelaku di Gang (lorong) disekitar, supaya pelaku menjemput korban dengan motor bawa ke kamar kos yang telah disiapkan oleh pelaku untuk melempiaskan hasrat bejadnya.

Pengkauan YPT pada saat di tanya oleh Om-Nya (saudara kandung Ibu Korban),Ia menceritakan bahwa perbuatan pelaku itu dilakukan sudah lima kali di tempat yang berbeda-beda.

Baca Juga :  GT, Saya Mencuri Demi Mengobati Istri Yang Sedang Sakit

Namun pelaku membawa YPT ke Kos hanya untuk melampiaskan napsunya dan selesai dilakukan, pelaku mengantar YPT kembali ke rumah, keluarga pun semakin curiga.

Sementara sekitar  pukul 19:00 Wita keluarga dari Ibu meminta YPT (Menjebak) menghubungi pelaku pada tanggal, 22/03/2022, untuk datang menjemputnya bawa ke tempat kos, akhirnya pelaku pun tiba di area sekitar rumah YPT.

Sedang berbincang-bincang disitulah Om korban langsung menangkap pelaku lalu di Introgasi oleh warga sekitar sekaligus Aparat setempat (R.T) l, barulah pelaku di bawa ke kantor Polisi.