Pencabulan Anak di Bawah Umur Diduga Pelaku Menyuruh Korban Aborsi Kandungan

Reporter : St Editor: Redaksi
Poros NTT News

Anak korban (YPT) saat ini sedang dalam kondisi hamil 2 bulan dan tidak bisa melanjutkan sekolahnya lagi.

Keluarga korban merasa kecewa terhadap pelaku adalah Pelaku menyuruh Korban untuk melakukan Aborsi kandungannya, hal ini membuat Keluarga Korban sangat geram.

Keluarga korban melalui Kuasa Hukumnya Ama Raya, S.H., M.H, meminta melalui Penyidik Unit PPA Polres Lembata untuk segera tingkatkan Status RB agar Pelaku segera disidangkan dan selanjutnya Pelaku menjalani hukuman.

 

 

 

Baca Juga :  DPW SMSI NTT, Minta Kapolda Segera Identifikasi Pelaku Pengeroyokan Wartawan