Anak korban (YPT) saat ini sedang dalam kondisi hamil 2 bulan dan tidak bisa melanjutkan sekolahnya lagi.
Keluarga korban merasa kecewa terhadap pelaku adalah Pelaku menyuruh Korban untuk melakukan Aborsi kandungannya, hal ini membuat Keluarga Korban sangat geram.
Keluarga korban melalui Kuasa Hukumnya Ama Raya, S.H., M.H, meminta melalui Penyidik Unit PPA Polres Lembata untuk segera tingkatkan Status RB agar Pelaku segera disidangkan dan selanjutnya Pelaku menjalani hukuman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.