Kupang ,Porosnttnews.com– Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur– Kupang meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur segera menetapkan status laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan peremajaan dan penjarangan jambu mete atau diakronimkan dengan “Manja Mente” pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
AMPERA Flotim menyampaikan laporan dugaan tipikor “Manja Mente” tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 disampaikan ke Kejati NTT pada akhir Agustus 2018 yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Flores Timur.
“Kejari Flores Timur agar perjelas status Kasus Manja Mente yang telah ditangani sejak Agustus 2018. Bagaimana hasil perhitungan kerugian oleh APIP? dan tetapkan tersangkanya apabila sudah dinaikan ke penyidikan” tegas Koordinator AMPERA Flotim, Sabinus Semara Koten dalam rilis yang diterima Senin (10/10/2022).
Dalam laporan tersebut diuraikan sejumlah kejanggalan dalam penganggaran dan pelaksanaan kegiatan Manja Mete, antara lain Pengadaan sensor pada APBD Perubahan 2017 pada belanja modal tentunya menjadi aset pemda.
Pengadaan tersebut tanpa Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pengelolaan keuangan dan barang daerah.