Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Inilah Jawaban Mantan Wakil Bupati Flotim Agustinus Payong Boli Jadi Pengacara Sekda Paulus Igo Geroda

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Foto Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP adalah Pengacara Sekda Flotim Paulus Igo Geroda.

Flotim,Porosnttnews.com- Pantuan awak media ada pun Tanggapan netizen dimedia sosial seperti penguna  facebook, terdapat beberapa komentar bahwa”Apa perlu seorang Agus Boli dari Kantor Hukum/Law Firm adalah Mantan Wakil Bupati Flores Timur Priode 2017-2018,” menjadi Kuasa Hukum Tersangka Sekretaris Daerah Paulus Igo Geroda alias PIG.

“Mengingat bisa jadi merugikan dirinya pada hajatan Politik 2024,” Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP ketika di hubungi oleh awak media pada hari Senin,3/10/2022. Dirinya mengatakan moment ini, baginya menjadi penting menjelaskan kepada masyarakat tentang apa itu Advokat / Pengacara/ Konsultan Hukum.

Di katakannya sesuai Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menerangkan bahwa Advokat itu Officium Nobile artinya profesi terhormat atau mulia.

Kaitan dengan itu seorang Advokat tidak boleh menolak mendampingi masyarakat/klien (orang yang sedang bermasalah hukum) dengan alasan latar belakang klien kecuali alasan privat misalkan konflik of interest seperti ketidak mampuan atau tidak punya keahlian dalam penanganan kasus tersebut.

Karena itu dirinya pun tidak menolak menjadi kuasa Hukum Sekda PIG dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Covid 19 tahun 2020.Perlu di ingat Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum  posisinya tidak sama dengan klien yang di duga melakukan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Ketua Umum DP Korpri Ajak ASN Jadi Konten Kreator

Lebih lanjut Agus Boli menjelaskan Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum adalah pejabat Penegak Hukum sama dengan Polisi, Jaksa, Hakim dan KPK, karena itu kerjanya adalah dalam kerangka Penegakan Hukum di seluruh Wilayah Hukum Republik Indonesia.

Walaupun dalam perkara kedudukannya sementara waktu menjadi oposisi atau penyeimbang penyidik polisi,Jaksa dan KPK untuk penegakan Hukum yang berkeadilan kepada masyarakat/klien, misalkan jika dari perbuatan tersangka/terdakwa harusnya di hukum 4 tahun jangan di kriminalisasi menjadi 10 tahun, atau bukti di ragukan tetapi tetap di hukum, atau tidak ada bukti yang sah tapi tetap di hukum.