Kefamenanu,Porosnttnews.com– Negara Timor Leste berbatas langsung dengan Negara indonesia maka dilakukan rapat Evaluasi bersama tentang pengawasan terhadap orang asing yang masuk di wilayah Kabupaten TTU.
Rapat evaluasi tersebut, berlangsung di Hotel Victory II Kefamenanu, pada hari Rabu tanggal 28/9/2022.
Hadir,pada giat tersebut,Kepala Kantor Imigrasi kelas II Atambua K.A.Hakim, Kepala Badan Kesbangpol TTU Thelimitro Kapitan, Asisten I Setda TTU Yosep Kuabib, unsur TNI – POLRI, BNN, karantina, pihak Kejaksaan Negeri TTU, Dukcapil.
Sesuai pantauan media Porosnttnews.com, hadir pula Camat Bikomi Nilulat, Marsel Sara, Penjabat Kepala Desa Napan dan juga Kepala Desa Humusu Wini, Alfridus Bana.
Kaban Kesbangpol TTU, Thelimitro Kapitan mengatakan kaitan dengan tugas-tugas keimigrasian, itu kewenangan Pemerintah Pusat.
Namun sesuai Permendagri nomor 49 tahun 2010, Kesbangpol Kabupaten mempunyai kewenangan untuk memantau orang Asing dan Lembaga Asing yang masuk di Daerah ini.
Diantaranya perlu ada penelitian dokumen bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah kita dan memantau pergerakannya selama berada di Daerah kita ini.
Dalam diskusi tersebut, ada banyak hal yang dibahas bersama, terkait permasalahan yang selalu terjadi di Daerah perbatasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.