Kehadiran seorang Advokat/Pengacara tidak dalam rangka membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar karena prinsip penegakan hukum itu terbuka sampai di sidang pengadilan dan semua orang dapat mengaksesnya.
Agus Boli menyatakan sebelum memutuskan menjadi Kuasa Hukum PIG,ia sudah mengkajinya secara matang dan komprehensif.
Di tegaskan Agus Boli,masyarakat siapapun yang mempunyai masalah hukum silakan membutuhkan jasa hukum Advokat/Pengacara yang ada di Indonesia,Nusa Tenggara Timur dan di Flores Timur ada belasan teman-teman Advokat termasuk tim Advokat/pengacara dari Kantor Hukum/Law Firm Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP & Patners yang siap menangani perkara;
Mulai dari Perkara Pidana, Perkara Perdata, Perkara Perbankan, Perkara Pertanahan, Perkara Perdata PMH/Wanprestasi, Perkara Gugat Waris, Perkara Penetapan ahli waris, Perkara Isbat Nikah, Perkara Dispensasi Nikah, Perkara Harta Gono Gini, Pekara Pengangkatan anak, Perkara Hak Asuh anak, Perkara Perceraian bahkan Konsultasi Hukum Pemerintahan, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara serta hukum dan Norma lainnya.
“Kantor Hukum kita siap melayani semua lapisan masyarakat yang mempunyai masalah hukum tanpa membeda-bedakannya,semua sama di mata hukum”,Ungkap Agus Boli yang juga adalah Ketua Lembaga bantuan Hukum Bhumi Pertiwi Nusantara (LBH BPN) Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Pengacara PERADI ini.
Lalu diakhir pernyataannya Agus Boli yang juga adalah Ketua Pemuda Katolik NTT ini menjelaskan lagi bahwa Profesi Mulianya adalah Sebagai Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum tanpa pensiun atau seumur hidup,sedangkan Politik baginya hanya panggilan pengabdian sewaktu-waktu saja.Karena itu Agus Boli terus memperkaya profesinya dengan melanjutkan studi empat Magister dan lanjut ke program doktor.
“Profesi mulia saya adalah Advokat atau pengacara atau konsultan Hukum seumur hidup,politik hanya panggilan pengabdian,Jika mayoritas mendukung maka jadi DPRD/RI,Bupati,jika tidak maka tetap pada profesi mulia ini.Advokat adalah officium Nobile,saya sangat mencintai profesi ini”,tutup Agus Boli dengan senyuman.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.