Flotim,Porosnttnews.com- Tim Kuasa Hukum Sekda PIG dari Kantor Hukum/Law Firm Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP bersama patners mendukung dan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka bersama jajarannya agar menangkap tersangka Petronela Leten alias PLT selaku bendahara di BPBD pada Kasus dugaan Korupsi Dana Covid-19 tahun anggaran 2020.
Demikian dugaan PLT adalah tersangka kasus korupsi pengelolaan dana percepatan penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2020 yang merugikan negara lebih dari Rp1,5 miliar.
Sehingga Ketua Tim Penasihat Hukum PIG Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP bersama tim Meridian Dado,SH,Antonius Dedi Hewen,SH dan Yohanes Pehan Gelar,SH mengatakan tersangka PLT bendahara pada BPBD adalah Pelaku Utama kejahatan Tindak Pidana Korupsi, ini harus bertanggungjawab secara hukum disampaikan kepada awak media pada hari Jumat,30/09/2022.
Agustinus Payong Boli masih menjelaskan bahwa kliennya PIG berkepentingan terhadap Bendahara PLT karena di duga keterangan kesaksian bendara PLT palsu sehingga menjerat PIG dalam lingkaran masalah ini.
Dirinya menegaskan akan segerah mempidanakan Bendahara PLT terkait dugaan memberi kesaksian palsu secara sendiri atau bersama-sama sehingga mengorbankan kliennya PIG.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.