Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Sekda PIG, Agus Boli Dukung Kejari Larantuka Tangkap Bendahara BPBD

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Foto Tim Kuasa Hukum Sekda Flotim (PIG) dari Kantor Hukum/Law Firm Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP.

Flotim,Porosnttnews.com- Tim Kuasa Hukum Sekda PIG dari Kantor Hukum/Law Firm Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP bersama patners mendukung dan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka bersama jajarannya agar menangkap tersangka Petronela Leten alias PLT selaku bendahara di BPBD pada Kasus dugaan Korupsi Dana Covid-19 tahun anggaran 2020.

Demikian dugaan PLT adalah tersangka kasus korupsi pengelolaan dana percepatan penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2020 yang merugikan negara lebih dari Rp1,5 miliar.

Sehingga Ketua Tim Penasihat Hukum PIG Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP bersama tim Meridian Dado,SH,Antonius Dedi Hewen,SH dan Yohanes Pehan Gelar,SH mengatakan tersangka PLT bendahara pada BPBD adalah Pelaku Utama kejahatan Tindak Pidana Korupsi, ini harus bertanggungjawab secara hukum disampaikan kepada awak media pada hari Jumat,30/09/2022.

Agustinus Payong Boli masih menjelaskan bahwa kliennya PIG berkepentingan terhadap Bendahara PLT karena di duga keterangan kesaksian bendara PLT palsu sehingga menjerat PIG dalam lingkaran masalah ini.

Dirinya menegaskan akan segerah mempidanakan Bendahara PLT terkait dugaan memberi kesaksian palsu secara sendiri atau bersama-sama sehingga mengorbankan kliennya PIG.

Baca Juga :  Pegiat Anti Korupsi Minta Kejati NTT Segera Proses Hukum Aleks Riwu Kaho Terkait Kasus MTN Rp 50 Milyar