“Saya duga keras Tersangka Bendahara PLT sengaja memberi keterangan palsu yang merugikan dan mengorbankan klien Saya PIG dan setelah kumpulkan bukti kita akan pidanakan yang bersangkutan”,tegas Agus Boli.
Masih menurut Agus Boli,akan menggerakan semua kemampuan hukum untuk membela hak-hak hukum Klien PIG.
Agus Boli juga meminta semua orang agar tidak boleh menghakimi kliennya PIG baik secara lisan maupun di medsos seolah-olah kliennya PIG seorang koruptor.
Proses hukum baru berjalan dan tersangka tidak selamanya terbukti bersalah di depan persidangan apa lagi Klien saya PIG posisi sekarang tersangka bukan terpidana,” pungkas Agus Boli.
Jadi hormati proses hukum dengan asas praduga tak bersalah, kata Agus Boli yang juga adalah Mantan Wakil Bupati Flores Timur 2017-2022 dan ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhumi Pertiwi Nusantara Wilayah Nusa Tenggara Timur ini di akhir pernyataannya.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.