Kefamenanu,Porosnttnews.Com-Penantian panjang dari tahun 2015 atau selama 7 tahun oleh 22 Eks Kelurahan di Kabupaten TTU untuk memperoleh kode Desa wilayah administrasi pemerintahan, akhirnya terjawab.
Hal tersebut disampaikan langsung Bupati TTU, Juandi David kepada wartawan di lantai II kantor Bupati setempat,pada hari Sabtu 24/9/2022.
Bupati David mengatakan setidaknya ada 12 persyaratan, yang harus dilengkapi untuk mendapatkan kode Desa, salah satunya adalah peta wilayah.
Ia menambahkan, perjuangan untuk mendapatkan kode Desa bagi 22 Eks Kelurahan di TTU, memang pajang dan butuh waktu serta pengorbanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.