Lewoleba,Porosnttnews.com – Kurang lebih 9 bulan persoalan tak kunjung tuntas yang dialami oleh ke-16 mantan Guru di Sekolah Dasar Katolik (SDK) 1 Lewoleba Kabupaten Lembata himgga meminta Kuasa hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H. untuk mendampingi.
Sebab Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak Yayasan Bintang Samudera seharusnya mendapatkan keadilan dan hak.
Kuasa hukum para Guru yang di-PHK, Rafael Ama Raya S.H., M.H dan Associates membenarkan bila pihaknya menerima kuasa dari para Eks Guru SDK 1 Lewoleba untuk mendampingi dalam penyelesaian persoalan PHK.
Ada 16 Eks Guru SDK 1 Lewoleba minta pendampingan hukum ke kita, karena permasalahan hak, dan PHK sepihak,” tutur Ama Raya.
Menurutnya, ada beberapa point yang harus digaris bawahi, Pertama masalah hak, dalam hal ini upah tenaga Guru tidak sesuai dan tidak merujuk pada peraturan perundangan melainkan kesepakatan Komite lalu menjadi kebijakan Kepala Sekolah.
Kedua statusnya disekolah apakah di akui atau tidak sebab Pihak Yayasan Maria Bintang Samudera telah memanggil Tenaga Guru baru menggantikan Klien kami.
Ketiga Peraturan Yayasan dalam hal ini, kontrak kerja tidak ada.
Keempat PHK, dilakukan sepihak oleh pihak Yayasan.
“Kami minta pihak berwenang memanggil dan melakukan pemeriksaan terkait masalah ini karena sudah berjalan hampir setengah tahun. Sebab itu, kita akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Lembata agar Klien kami bisa memperoleh Keadilan,” tegas Ama Raya,
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.