Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sekitar 16 Guru di PHK, Rafael Ama Raya sebagai Kuasa Hukum

Reporter : Pangke Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News
Ket foto :Rafael Ama Raya,S.H.,M.H Bersama 16 Guru Yang di PHK Oleh Pihak Yayasan Maria Bintang Samudra Meminta Keadilan.

Lewoleba,Porosnttnews.com – Kurang lebih 9 bulan persoalan tak kunjung tuntas yang dialami oleh ke-16 mantan Guru di Sekolah Dasar Katolik (SDK) 1 Lewoleba Kabupaten Lembata himgga meminta Kuasa hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H. untuk mendampingi.

Sebab Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak Yayasan Bintang Samudera seharusnya mendapatkan keadilan dan hak.

Kuasa hukum para Guru yang di-PHK, Rafael Ama Raya S.H., M.H dan Associates membenarkan bila pihaknya menerima kuasa dari para Eks Guru SDK 1 Lewoleba untuk mendampingi dalam penyelesaian persoalan PHK.

Ada 16 Eks Guru SDK 1 Lewoleba minta pendampingan hukum ke kita, karena permasalahan hak, dan PHK sepihak,” tutur Ama Raya.

Menurutnya, ada beberapa point yang harus digaris bawahi, Pertama masalah hak, dalam hal ini upah tenaga Guru tidak sesuai dan tidak merujuk pada peraturan perundangan melainkan kesepakatan Komite lalu menjadi kebijakan Kepala Sekolah.

Kedua statusnya disekolah apakah di akui atau tidak sebab Pihak Yayasan Maria Bintang Samudera telah memanggil Tenaga Guru baru menggantikan Klien kami.

Baca Juga :  Siapa Pengagas Pengendara Sepeda Motor Wajib Gunakan Helem Sebagai Pelindung Diri

Ketiga Peraturan Yayasan dalam hal ini, kontrak kerja tidak ada.

Keempat PHK, dilakukan sepihak oleh pihak Yayasan.

“Kami minta pihak berwenang memanggil dan melakukan pemeriksaan terkait masalah ini karena sudah berjalan hampir setengah tahun. Sebab itu, kita akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Lembata agar Klien kami bisa memperoleh Keadilan,” tegas Ama Raya,