Kupang,porosnttnews.com– Tarif peti kemas di pelabuhan Tenau yang sempat mencuat tahun lalu rupanya menjadi perhatian KPPU.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton diundang rapat virtual oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Kantor Wilayah IV meliputi Jawa Timur, Bali NTB dan NTT dalam diskusi khusus dengan tema Tarif Peti Kemas Pelabuhan Tenau-Kupang Hari Selasa (2/8).
Hadir dalam rapat ini, KPPU Jawa Timur dan KPPU Jakarta.
Darius Beda Daton menyambut gembira inisiatif KPPU menggelar diskusi ini sebab persoalan tarif peti kemas di pelabuhan Tenau yang sempat menjadi pembicaraan publik ditahun sebelumnya sehingga menjadi perhatian KPPU.
Pada kesempatan tersebut Darius Beda Daton menyampaikan bahwa sebagai pengawas pelayanan publik, tahun 2021 lalu kami beberapa kali menerima komplain pengguna jasa pelabuhan terkait mahalnya biaya pengiriman barang dari pelabuhan Tenau ke gudang.
Intinya, pengguna jasa mengeluhkan bahwa biaya peti kemas dari Surabaya ke pelabuhan Tenau Kupang dan pelabuhan lain di NTT hampir sama dengan ongkos angkut dari pelabuhan ke gudang dalam kota.
Data tahun lalu lalu menunjukan peti kemas 20 feet yang mengangkut barang 20 ton dengan jarak tempuh 10 km bertarif Rp 4 juta.
Mungkin saja ada yang lebih murah atau lebih mahal dari angka itu. Sementara di Pulau Jawa dan Sulawesi biayanya jauh lebih murah.
Semarang-Jogyakarta dengan jarak tempuh 116 km, lama waktu perjalanan 5 jam 37 menit, bertarif hanya Rp 2.450 juta. Semarang-Cirebon dengan jarak tempuh 238 km dengan lama waktu perjalanan 8 jam 26 menit bertarif Rp 3,8 juta.
Salah satu dampaknya, terjadi disparitas harga barang yang tinggi antara wilayah barat dan timur sehingga subsidi tol laut oleh pemerintah melalui APBN setiap tahun seolah tidak terasa menekan margin disparitas harga tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.