Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Gugatan Praperadilan yang Diajukan Bernadus Sasi Ditolak Oleh Hakim 

Reporter : DV Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News

Kefamenanu,Porosnttnews.com– Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bernadus Sasi, digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu, dipimpin langsung oleh Denny Budi Kusuma selaku Hakim tunggal pada hari Rabu (20/07/2022).

Pada sidang gugatan praperadilan tersebut Hakim Denny menyatakan menolak seluruh dalil permohonan pemohon atas nama Bernadus Sasi.

Hakim Denny menjelaskan dari awal pemeriksaan hingga penetapan,Bernadus Sasi selaku tersangka pada kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu Kecamatan Miomaffo Barat,sudah sesuai prosedur.

Leo Lata Open selaku kuasa Hukum pemohon Benadus Sasi, saat ditemui wartawan menyampaikan ” Hasil sidangnya, Hakim menolak seluruh permohonan Pemohon.”

Dirinya mengatakan Hakim Deny dalam amar putusannya menilai bahwa segala dalil pemohon sama sekali tidak berdasar.

Hakim Deny segala prosedur yang dilakukan oleh Polres TTU selaku termohon sudah sesuai prosedur,” Kata Leo.

Leo mengaku dengan penolakan permohonan ini, maka pihaknya akan siap untuk melanjutkan tahapan proses hukum selanjutnya.

Leo menegaskan dalam persidangan nanti pihaknya akan membuktikan jika hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten TTU, tidak mendasar.

Baca Juga :  Kecalakan Beruntun Depan Hotel Ima,12 Orang Yang Mengalami Luka