Lantaran seluruh fisik yang dikerjakan menggunakan Dana Desa Fatutasu Tahun Anggaran 2015 hingga 2021 sudah selesai dikerjakan,tandas Leo.
“Semua akan kita buktikan dalam persidangan nanti,” tegas Leo.
Demikian Kasat Reskrim polres TTU, Iptu Fernando Oktober kepada wartawan, membenarkan jika seluruh permohonan dari Bernadus Sasi selaku pemohon praperadilan ditolak.
Hal itu membuktikan, jika seluruh tahapan yang dilakukan polisi, dalam proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Ini membuktikan, kalau apa yang kita Polres TTU kerjakan, sudah sesuai prosedur,” tandas Fernando.
Kasat Fernando mengaku, setelah putusan ini, pihaknya akan segera melanjutkan proses pemberkasan. Dan minggu depan sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri TTU. Dan untuk tersangka Bernadus Sasi,dalam waktu dekat, kita akan lakukan penahanan,” tegasnya.
Pada sidang putusan praperadilan tersebut, dihadiri langsung Kapolres TTU AKBP Moch. Muchson, Kasat Reskrim Iptu Fernando Oktober serta jajaran Kanit pada Reskrim Polres TTU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.