Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Gugatan Praperadilan yang Diajukan Bernadus Sasi Ditolak Oleh Hakim 

Reporter : DV Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News

Lantaran seluruh fisik yang dikerjakan menggunakan Dana Desa Fatutasu Tahun Anggaran 2015 hingga 2021 sudah selesai dikerjakan,tandas Leo.

“Semua akan kita buktikan dalam persidangan nanti,” tegas Leo.

Demikian Kasat Reskrim polres TTU, Iptu Fernando Oktober kepada wartawan, membenarkan jika seluruh permohonan dari Bernadus Sasi selaku pemohon praperadilan ditolak.

Hal itu membuktikan, jika seluruh tahapan yang dilakukan polisi, dalam proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Ini membuktikan, kalau apa yang kita Polres TTU kerjakan, sudah sesuai prosedur,” tandas Fernando.

Kasat Fernando mengaku, setelah putusan ini, pihaknya akan segera melanjutkan proses pemberkasan. Dan minggu depan sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri TTU. Dan untuk tersangka Bernadus Sasi,dalam waktu dekat, kita akan lakukan penahanan,” tegasnya.

Pada sidang putusan praperadilan tersebut, dihadiri langsung Kapolres TTU AKBP Moch. Muchson, Kasat Reskrim Iptu Fernando Oktober serta jajaran Kanit pada Reskrim Polres TTU.

Baca Juga :  Pria Berinisial JK Diteriak Oleh PSK Karena Meminta Uangnya Dikembalikan