Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPU Sikka Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022

Reporter : Stefend Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Maumere,Porottnews.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kegiatan sosialisasi dilakukan setelah Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Aula Kantor KPU Sikka, Kamis, (30/06/22). Demikian disampaikan Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto, S.H. melalui keterangan media pada Sabtu, (2/7/22).

Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri memaparkan, dalam PKPU No. 3/2022 ini terdapat 11 tahapan dan jadwal pemilihan umum tahun 2024 sesuai dengan ketentuan pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

“PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 telah mengatur 11 tahapan dan jadwal.

Ini sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 167 ayat (4). PKPU ini sangat ringkas tidak seperti yang ada dalam draf yang beredar sejak bulan Januari lalu. Jadwal rinci dari setiap tahapan akan diatur lebih lanjut dalam PKPU lain seperti diatur dalam pasal 6 PKPU ini”, katanya.

Baca Juga :  FKUB Rote Ndao Serukan Pentingnya Menjaga Kerukunan dan Kedamaian Menjelang Hari Pencoblosan

Feri mengatakan, segera setelah diundangkan pada 9 Juni 2022, KPU Sikka sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial KPU Sikka seperti Facebook, Instagram, dan Twiter. Juga melalui Podcast di Youtube dan melalui grup WA.

Dijelaskan, tahapan dan jadwal Pemilu yang pertama yakni, Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Tahap ini dimulai  Selasa, 14 Juni 2022 sampai Kamis, 14 Desember 2023.

Tahapan kedua yakni Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yang dijadwalkan mulai 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan disusul Tahapan keempat yakni Penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.

Untuk tahapan ketiga yakni Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih yang akan dimulai bersamaan dengan tahapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan yakni Jumat 14 Oktober 2022. Pemutkahiran Data Pemilih akan berakhir pada Rabu, 21 Juni 2023 dan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan sampai Kamis, 9 Februari 2023.