KPU Sikka Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022

Reporter : Stefend Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Sementara, tahap Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dijadwalkan mulai Selasa, 6 Desember 2022  hingga Sabtu, 25 November  2023. Tahapan Kempanye Pemilu yang disepakati berlangsung 75 hari, mulai dilaksanakan pada Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024.

Kemudian menyusul Masa Tenang selama 3 hari (11 – 13 Februari 2024) dan Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara ditetapkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Menyusul Rekapitulasi secara berjenjang mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

 

Tahap penetapan hasil pemilu terdapat dua opsi untuk semua jenis pemilihan. Pertama, jika tidak terdapat permohonan perselisiahn hasil pemilu masing-masing lembaga, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu yang bersangkutan.

Kedua, jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Terakhir, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara   anggota DPR dan  DPD pada Selasa, 1 Oktober 2024).  Untuk DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Baca Juga :  Beberapa Prinsip Dasar Demokrasi Perlu Dipelajari

Para pemangku kepentingan yang hadir dalam kegiatan sosialisasi PKPU No 3/2022 ini yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Harun Al Rasyid dan staf, Sekretaris Kesbangpol Sikka, Gabriel Ola bersama Kabid Politik Kesbangpol Anselmus Moa dan staf. Hadir pula Pasi Intel Kodim 1603 Sikka, Kapten (Inf) Ida Bagus Wiryawan, dan Pasi Intel Lanal Maumere, Kapten (Laut) S. Widodo. Selain itu tampak pula sejumlah anggota intel dari Kodim 1603 Sikka, Lanal Maumere dan Polres Sikka.

Sementara utusan partai politik yang hadir antara lain dari Partai Golkar, PSI, Demokrat, PKS, PAN, PDIP, PPP dan Partai Berkarya. **