Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Cek Informasi Tes Psikologi bagi Calon Anggota Bawaslu Provinsi NTT

Reporter : Hendrik Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News
Keterangan foto Tim seleksi calon anggota Bawaslu NTT.

Kupang,Porosnttnews.com-Timsel Calon Anggota Bawaslu NTT, setelah sehari sebelumnya 78 orang peserta yang lolos seleksi administrasi calon anggota Bawaslu NTT Periode 2022-2027 mengikuti tes tertulis, kini saatnya masuk pada tahapan tes psikologi.

Dr. Rudi Rohi, M.Si. mengatakan Jika tahapan tes tertulis berada di bawah kerja sama dengan UPT BKN yang ada di Kupang, maka tes psikologi dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Mabes Polri melalui Polda NTT.

Poros NTT News

Oleh karena itu, beberapa waktu sebelumnya dalam rangka persiapan pelaksanaan tes psikologi, Timsel bersama Kepala Kesekretariatan (Kasek) Bawaslu NTT mendatangi Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Mapolda NTT) untuk berkoordinasi seputar waktu, tempat dan mekanisme pelaksanaan tes.Tim diterima oleh staf bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (Biro SDM) Polda NTT.

Sesuai Press Release yang diterima oleh awak media pada hari Senin,18/07, Dirinya menyampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Track Record Center (TRC) Mapolda NTT, Timsel dan Polda membicarakan sejumlah hal di antaranya alur persiapan mulai dari kordinasi Mabes polri dengan Bawaslu RI, kesiapan perangkat dan operator  IT Polda NTT, tata tertib sampai dengan hal-hal teknis terkait proses pelaksanaan tes.

Baca Juga :  MT dan MB Diduga Pelaku Begal,Berhasil Diringkus  oleh Tim Buser Polres TTU

Tes psikologi bagi calon anggota Bawaslu NTT akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.

Tes ini, akan dilaksanakan pada tanggal 20/07/2022 bertempat di Hotel Sylvia, Jalan Jenderal Soeharto Nomor 49—51 Naikoten I Kota Kupang.

Terkait infomasi tersebut, bagian Psikologi pada Biro SDM Polda NTT telah mengirimkan kepada Timsel sejumlah ketentuan berupa kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh  peserta tes psikologi.

Kewajiban peserta, yakni

(1) mengikuti tes pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan..

(2) hadir 1 (satu) jam sebelum tes dimulai untuk pengecekan administrasi dan pemeriksaan suhu tubuh.

(3) menunjukkan identitas berupa  KTP atau kartu keluarga asli, atau fotokopi yang dilegalisasi.

(4) menunjukkan sertifikat vaksin untuk diverifikasi oleh petugas.

(5) memakai masker, minimal masker medis secara benar,.