Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Tarif Peti Kemas di Pelabuhan Tenau Perwakilan Ombudsman NTT Tetap Lakukan Pengawasan

Reporter : Hendrik
Poros NTT News

Harga telur ayam dan sembako tetap tinggi. Lantas, dimana soalnya sehingga disparitas harga tersebut tidak mampu ditekan? Apakah karena alasan klasik yang biasa terlontar yaitu soal supply and demand atau ada soal lain yang terjadi di sana?

Persoalan pola distribusi logistik,  tarif/cost logistik dari pelabuhan ke gudang, pembatasan distributor barang dengan alasan tertentu, kapasitas pelabuhan peti kemas dll adalah beberapa hal yang mesti diurai bersama seluruh stakeholders di daerah ini guna membantu masyarakat kecil dari ‘permainan’ harga barang yang bisa dilakukan sesuka hati dan kapan saja oleh segelintir orang.

Terkait soal ini, sebelumnya pada  Senin (21/2) lalu,  tim kami menghadiri undangan rapat bersama Dinas Perhubungan Provinsi dan seluruh stakeholder terkait transportasi di ruang rapat Dinas Perhubungan.

Hadir dalam rapat ini, Dinas Perindustian dan Perdagangan, Biro Ekonomi dan Administrasi Pemerintahan, Balai Pengelolah Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi NTT, Balai Pelaksana Jalan Nasional dan PT Pelindo III Cabang Tenau Kupang.

Darius Beda Daton menyambut gembira inisiatif dinas perhubungan menggelar rapat dalam rangka evaluasi tarif angkutan peti kemas ini dan menunggu penggodokan draf peraturan gubernur yang mengatur pedoman tarif yang bisa jadi rujukan penetapan tarif peti kemas.

Baca Juga :  Usai Pemberkatan Nikah Sepasang Kekasih Ini Dinobatkan Jadi Duta KDRT

Hingga saat ini kita nasih menunggu pergub pedoman tarif dimaksud. Dalam rapat tersebut Dinas Perhubungan Provinsi NTT menegaskan bahwa transportasi merupakan salah satu kelompok pengeluaran yang memberi andil inflasi di Provinsi NTT.

Tercatat dalam 3 tahun terakhir dari tahun 2019-2021, kelompok pengeluaran transportasi menyumbang angka tertinggi. Salah satu aspeknya adalah tingginya biaya angkut barang menggunakan peti kemas dari pelabuhan Tenau ke gudang dalam Kota Kupang atau luar Kota Kupang.

Karena itu evaluasi tarif angkutan peti kemas di Kota Kupang perlu kita dukung bersama dan sangat perlu sesegera mungkin dilakukan sebagai upaya negara hadir dalam soal ini sehingga minimal bisa menekan harga barang.

Kepada KPPU selaku lembaga penegak hukum persaingan usaha yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sehingga dirinya  berharap terus melakukan pengawasan di NTT. Selanjutnya Ia pun sangat berterimakasih kepada KPPU atas diskusi hari ini. Semoga bermanfaat untuk NTT.