Daerah  

Berikut Sanksi Bagi ASN di TTU Tidak Cuti dan Daftar Ikut Pilkada 

Poros NTT News

PRS – Direkrut Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT Viktor Manbait akhirnya angkat bicara terkait dengan ASN yang mendaftar pada partai Politik sebagai bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Hal tersebut disampaikan Viktor Manbait melalui pers rilis yang diterima media ini pada hari Rabu,1 Mey 2024.

“Catatan Lakmas NTT setelah mengikuti perkembangan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Partai Politik ( Parpol ) menemukan adanya ASN yang mendaftar,”katanya.

Menurut mantan ketua Bawaslu Kabupaten TTU ini, netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu sudah diatur dalam Undang undang Pemilu dan peraturan lainnya.

Pada Undang undang nomor 20 tahun 2023 dan PP 94 tahun 2021 tentang Netralitas ASN dalam kegiatan Pemilu.

“ASN yang ingin menjadi calon kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harusnya, cuti diluar tanggungan Negara, sehingga tidak bersinggungan dengan sejumlah Asas Netralitas ASN,tulis Viktor,” tegasnya.

Baca Juga :  Dukung Pemilihan Umum Damai Tahun 2024 Melalui Diskusi Implementasi Kebhinekaan