Daerah  

Berikut Sanksi Bagi ASN di TTU Tidak Cuti dan Daftar Ikut Pilkada 

Poros NTT News

Ia menjelaskan pada pasal 2 huruf “f” UU nomor 20 tahun 2023 disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota/atau pengurus partia politik.

Selanjutnya pada pasal 9 ayat (2) nya mewajibkan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik .

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Karena pelanggaran disiplin berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023 dan PP 94 tahun 2021 diberikan sanksi berat.

Sehingga menurut Viktor tindakan ASN yang mendaftarkan dirinya pada Partai Politik untuk menjadi bakal calon Bupati atau bakal calon wakil Bupati itu merupakan bentuk pelanggaran Asas Netealitas ASN kategori Berat berdasarkan uu nomor 20/ 2023 dan PP 94 tahun 2021.

Karena itu menurut Viktor bagi ASN yang mendaftar sebagai bakal calon (Balon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah seharusnya mengajukan cuti di luar tanggung Negara terlebih dahulu.

Reporter ; David

Baca Juga :  Sejahtera Group Mempersembahkan Pameran 9 Lokasi Perumahan di Lippo Plaza dengan Promo Khusus

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung