Ia menjelaskan pada pasal 2 huruf “f” UU nomor 20 tahun 2023 disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota/atau pengurus partia politik.
Selanjutnya pada pasal 9 ayat (2) nya mewajibkan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik .
Karena pelanggaran disiplin berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023 dan PP 94 tahun 2021 diberikan sanksi berat.
Sehingga menurut Viktor tindakan ASN yang mendaftarkan dirinya pada Partai Politik untuk menjadi bakal calon Bupati atau bakal calon wakil Bupati itu merupakan bentuk pelanggaran Asas Netealitas ASN kategori Berat berdasarkan uu nomor 20/ 2023 dan PP 94 tahun 2021.
Karena itu menurut Viktor bagi ASN yang mendaftar sebagai bakal calon (Balon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah seharusnya mengajukan cuti di luar tanggung Negara terlebih dahulu.
Reporter ; David
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












