PRS – Pelaksanaan Festival Niki Madja 2 berjalan sangat meriah. Banyak pihak mengapresiasi jalannnya pelaksanaan Niki Madja. Namun segelintir orang juga mengkritik pelaksanaan festival tersebut.
Menanggapi tanggapan minor dari segelintir orang, Bupati Sabu Raijua Nikodemus Rihi Heke mengatakan, promosi pariwisata tidak semudah membuat mie instan.
Menurutnya, butuh proses panjang untuk memperkenalkan ke masyarakat luar tentang potensi pariwisata di Kabupaten Sabu Raijua.
Bahkan, Bupati Nikodemus mengatakan, dampak jangka pendek yang bisa diambil dari kegiatan tersebut adalah, transaksi yang diterima para pelaku UMKM naik setiap tahun.
“Dalam kacamata pemerintah sangat besar sekali transaksi-transaksi yang terjadi baik di UMKM, penginapan-penginapan, transportasi dan lainnya,” ujar Bupati Sabu Raijua Nikodemus Rihi Heke kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Bupati juga menanggapi isu yang beredar tentang menghabiskan anggaran lewat kegiatan tersebut.
Ia mengatakan, pihak-pihak yang mencibir pelaksanaan Festival Niki Madja 2 masih berpikir tradisional dan sempit.
“Dengan adanya festival ini, tidak saja kita berpikir ke ekonomi tentang bagaimana pengembangan pembangunan secara kasat mata, tetapi juga bagaimana hubungan sosial yang masih tetap terjaga, walaupun ada pengaruh dari luar. Ini merupakan upaya bahwa ada tantangan yang kita hadapi apakah budaya kita tergerus atau tidak,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua Septenius M. Bule Logo, M.Hum berterima kasih kepada semua pihak yang ikut mensukseskan kegiatan festival ini
Menurutnya kegiatan ini sudah di rencanakan dan disetujia Bersama melewati sidang anggaran
Beliu mengajak kita semua agar Bersama sama ikut terlibat dalam membangun pariwisata di kab saburaijua .
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.