Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sekitar 16 Guru di PHK, Rafael Ama Raya sebagai Kuasa Hukum

Reporter : Pangke Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News
Ket foto :Rafael Ama Raya,S.H.,M.H Bersama 16 Guru Yang di PHK Oleh Pihak Yayasan Maria Bintang Samudra Meminta Keadilan.

Ina (39) salah satu Guru yang di PHK Oleh pihak Yayasan Maria Bintang Samudera menuturkan bila pemecatan dirinya seolah-olah dibuat-buat.

Usai peralihan Yayasan, kami Guru-guru tidak di di sampaikan secara lisan maupun tulisan dan kami di larang untuk Mengajar di Jam Mengajar yang biasa kami lakukan, kami kasihan dengan anak-anak sekolah yang kena imbasnya.

“Kami di larang Mengajar oleh Pihak Yayasan maka Guru baru yang di panggil Oleh Yayasan yang akan mengisi Posisi kami maka Metode Pembelajaran yang sering anak-anak dapat dari kami di rubah dan anak akan belajar ulang, dan itu kami suda saksikan sendiri,” terangnya.

Ia juga mengaku kalo pihak Yayasan Memaksa mereka untuk Ikut mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan yang mana SK yang menjadi Dasar mereka mngikatkan diri dgn Pihak Yayasan masih aktif hingga bulan Desember, Olehnya Ia dan Teman-teman Guru lainnnya menolak dan Pihak Yayasan memberikan ancam pecat,

Hal senada disampaikan rekan Gurunya Yosep Amuntoda (60) yang suda 20an Tahun mengapdikan diri di Sekolah SDK 1 Lewoleba ikut menuturkan bila permasalahan seperti ini, baru kali ini terjadi semenjak ia menjadi Guru di sekolah SDK 1 Lewoleba.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Korupsi di TTU, Penuntut Umum Tolak Pembelaan

Dirinya merasa prihatin dan sangatlah kecewa terhadap pihak Yayasan yang tidak menghargainya sebagai Guru yang cukup lama mengapdikan diri di sekolah SDK 1 Lewoleba,

Sekolah SDK 1 Lewoleba di Tahun 2022 ini, memasuki Usia 72 Tahun saya sebagai Guru yang cukup lama.

“Tidak ingin sekolah yang saya jaga selama puluhan Tahun ini rusak karena kepentingan segelintir Orang terutama Yayasan,” tutupnya.**