Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terdakwa Kasus Korupsi di TTU, Penuntut Umum Tolak Pembelaan

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Sidang kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Inbate kembali di gelar di pengadilan Tipikor Kupang.

Kefamenanu, Porosnttnews.com- Sidang kasus  korupsi proyek pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT kembali di gelar di pengadilan Tipikor Kupang pada hari senin, 25 /04/2022.

Sidang kasus  korupsi ini, Dengan agenda pembacaan materi pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa Thomas Laka dan Leonard paschal Diaz melalui Penasihat Hukumnya Hery JameS Fobia, serta  Benyamin Lasakar melalui penasihat Hukumnya Egiardus Bana.

Langsung dipimpin oleh Wari Juniati, SH,MH selaku Hakim Ketua Majelis dengan Anggota Anak Agung Gde Oka mahardika serta Lizbet Adelina dan juga dihadiri  Andrew P. Keya , SH selaku Penuntut Umum yang mengikuti persidangan dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara secara Virtual dan para terdakwa juga mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kupang.

Para terdakwa dalam materi pembelaan yang dibacakan Tim Penasihat Hukum yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dari Majelis Hakim dengan alasan bahwa telah ada pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp.854.381.915,31 (delapan ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu sembian ratus lima belas rupiah dan tiga puluh satu sen).

Baca Juga :  RSUD Kefamenanu Terapkan Layanan UHC, Begini Respon Masyarakat

Thomas Laka selaku KPA telah mengembalikan uang terima kasih yang diberikan benyamin Lasakar selaku rekanan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), yang diterima oleh Elvianus Meolbatak sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).

Karena itu “Tim Penasihat Hukum para terdakwa dalam materi Pledoinya meminta keringanan hukuman.”

Andrew Purwanto Keya, SH selaku Penuntut Umum ketika diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi materi pledoi penasehat Hukum, para terdakwa mengatakan, bahwa Penuntut Umum tetap dengan tuntutan yang sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya yaitu Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing – masing selama 2 (dua) tahun.